1.
Warga negara dan stelsel kewarganegaraan
a.
Penduduk : orang-orang yang
bertempat tinggal (menetap) di suatu wilayah negara dan telah memenuhi syarat
sebagai penduduk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.
Bukan Penduduk: orang-orang yang
berada di wilayah suatu negara, tetapi tidak bertujuan untuk menetap di wilayah
negara tersebut. Cth: wisatawan asing.
c.
Warga Negara: orang-orang yang
secara resmi telah diakui sebagai warga suatu negara.
Bila warga negara
asing ingin menjadi warga dari suatu negara, maka ia harus melakukan proses
naturalisasi yaitu proses kewarganegaraan(pewarganegaraan), setelah memenuhi
syarat yang berlaku.
d.
Stelsel Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan sistem
stelsel yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
1)
Stelsel Aktif
Melakukan tindakan aktif secara hukum misalnya mengajukan
permohonan dan mengurus segala persyaratan untuk menjadi warga negara.
2)
Stelsel Pasif
Secara sendirinya menjadi warga negara tertentu
-
Sehubungan dengan kedua stesel
tersebut, timbul dua hak yang dimiliki seseorang untuk menentukan
kewarganegaraannya
1)
Hak Opsi, hak memilih suatu
kewarganegaraan (stelsel aktif)
2)
Hak Repudiasi, hak menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif)
2.
Warga negara Indonesia
-
UUD 1945 pasal 26 ayat (1)
menyebutkan, “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ditegaskan lebih lanjut
dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik
Indonesia. Orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang menjadi warga
negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri. Kewarganegaraan tidak ditentukan berdasarkan suku
tetapi berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya apakah diperoleh karena
naturalisasi atau tidak.
3.
Hak dan Kewajiban warga Negara
Indonesia
-
Hak dan Kewajiban warga Negara
Indonesia diatur dalam UUD 1945 meliputi hak dan kewajiban di bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
o
Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Hukum: UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Memiliki perlindungan dan hak hukum yang sama.
o
Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Politik : UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 berbunyi “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan
sebagainya ditetapkan dalam undang-undang, pasal 27 ayat 1 menyatakan setiap
warga negara berhak menduduki jabatan apa saja dalam pemerintahan bila memenuhi
syarat. Pasal 28 menegaskan hak warga negara untuk mengemukakan pendapat.
o
Hak dan Kewajiban dalam bidang
ekonomi diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3, dan 4. Menegaskan tentang
demokrasi ekonomi dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan kekeluargaan. Setiap
warga negara berhak menikmati hasil hasil-hasil perekonomian nasional. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan
untuk kemakmuran rakyat. Warga negara juga berkewajiban untuk menjaga
hasil-hasil pembangunan dan melestarikan kekayaan alam untuk kelangsungan
pembangunan nasional.
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) mengatur setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan
dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja misallnya dengan memberikan Upah
Minimal Regional. Warga negara berkwajiban untuk bekerja dengan baik dan
mematuhi perundangan yang berlaku.
o
Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya (Sosbud): UUD 1945 pasal 29 ayat 1, “Indonesia adalah negara yang
berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” Indonesia negara religius. Setiap warga
negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan
keyakinannya. UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Melanjutkan kewajiban warga negara
adalah menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain.
Dalam bidang pendidikan. Setiap warga negara berhak
memperoleh layanan pendidikan. Pemerintah wajib menyelenggarakan layanan
pendidikan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
landasan dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD 1945
pasal 31 ayat 1, 2, 3, dan diatur lebih lanjut dalam UU no. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hasil amandemen keempat UUD 1945 pasal 32
ayat 1 berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Pemerintah mempunyai kewajiban memelihara
dan membina kebudayaan bangsa agar tidak hilang dan masyarakat bisa
mengembangkan kebudayaan dengan nilai-nilai luhur kepribadian bangsa.
UUD 1945 pasal 34 ayat 1, 2 ,3 hak bagi fakir miskin dan
anak-anak terlantar berhak dipelihara negara. Artinya berhak atas jaminan
sosial, fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Warag negara yang
mampu adalah partner pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
o
Hak dan Kewajiban dalam Bidang
Pertahanan Keamanan (Hankam)
UUD 1945 pasal 27 ayat 3, menjelaskan “ warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara,” Pasal 30 ayat 1 menyebutkan “
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Bentuk-bentuk upaya pembelaan negara
Pertahanan negara adalah usaha untuk menegakan
kedaulatan negara mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari
segala ancaman baik dari dalam maupun luar. Keamanan adalah kondisi dinamis
masayarakat yang menjadi salah satu syarat terlaksanakan pembangunan nasional.
1.
Pengertian pembelaan negara
Berdasarkan UU nomor 3 Tahun
2002 tentang pertahanan Negara. Bela
negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Departemen Pertahanan RI
menyebutkan ada 5 nilai dasar yang mendasari upaya bela negara yaitu: Cinta
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila
sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara dan memiliki
kemampuan awal bela negara.
2.
Upaya Pembelaan Negara
Menurut Pasal 9 ayat 2
Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara, dapat dilakukan dengan
berbagai cara yaitu:
-
Pendidikan Kewarganegaraan : Pasal
37 ayat 1 dan air(2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (nasionalisme dan patriotisme).
-
Pelatihan dasa kemiliteran secara
wajib: selain TNI, salah satu sasaran pelatihan dasa kemiliteran adalah
mahasiswa yang tergabung dalam organisasi resimen mahasiswa (MENWA). Aggota
MENWA memiliki dasar kemiliteran yang bisa didayagunakan untuk kegiatan
pembelaan negara.
-
Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau secara wajib: UU nomor 34 Tahun 2004, TNI mempunyai tugas
pokok yaitu menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI
dari segalam ancaman. TNI terdiri dari angkatan darat, laut dan udara. TNI
melaksanakanan operasi militer perang “OMP”( melawan serangan invasi maupun
agresi) dan operasi militer selain perang “OMSP”(untuk melawan pemberontakan
separatis, kejahatan lintas negara, tugas perdamaian dan tugas kemanusiaan).
-
Pengabdian sesuai profesi : UU
nomor 3 Tahun 2002 yang dimaksud adalah profesi tertentu untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk perlindungan akibat perang, bencana alam maupun
bencana lainnya. contoh: Tim SAR, PMI maupun paramedis.
3.
Landasan Hukum pembelaan negara
1)
UUD 1945 pasal 27 ayat 3
2)
UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan dan Keamanan
4.
Bentuk-bentuk Upaya pembelaan
Negara
a.
Bela negara secara fisik : bela
negara dengan menggunakan senjata untuk menghadapai serangan dari musuh. Bukan
hanya TNI, rakyat juga menjadi sistem pertahanan cadangan dan komponen
pendukung. Dalam sistem pertahanan rakyat terlatih bela negara secara fisik
disebut Rakyat terlatih (Ratih).
Rakyat terlatih memiliki empat fungsi yaitu ketertiban umum(cth: Hanzip, pertahanan
sipil), pelindung masyarakat(cth:Linmas , perlindungan masyarakat), keamanan
rakyat(cth: Wanra, perlawanan rakyat) dan keamanan rakyat(cth:Kamra, Keamanan
rakyat)
b.
Bela negara non fisik: untuk
menghadapai ancaman non militer seperti pencuriaan kekayaan negara, pembajakan,
penyelundupan dan lain-lain. Didasari kecintaan terhadap negara dan kesediaan
melindungi, mempertahankan dan memajukan negara.
Bentuk-bentuk ancaman terhadap Negara
1.
Ancaman militer (berdasarkan UU
No. 3 Tahun 2002): ancaman kekuatan bersenjata dan terorganisasi.
a.
Agresi: penggunaan kekuatan
bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan
oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c.
Spionase dilakukan oleh negara
lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.
Sabotase merusak instalasi penting
militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa dan
negara.
e.
Aksi teror bersenjata dilakukan
oleh jaringan terorisme internasional atau kerjasama dalam negeri.
f.
Pemberontakan bersenjata
g.
Perang saudara antar kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
2.
Ancaman non militer: ancaman
menggunakan kekuatan non senjata seperti kekuatan ekonomi, politik, dan sosial
budaya yang membahayakan kedaulatan negara.
a.
Kejahatan internasional: imigran
gelap, narkotika, dan pencuriaan kekayaan alam.
b.
Keresahan sosial akibat
ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM.
c.
Memudarnya rasa nasionalisme. Terutama
pada anak mudah yang kurang peduli terhadap hal kebangsaan.
d.
Kurangnya kesadaran hukum di
sebagian kalangan masayarakat dan serta ketidk pastiaan hukum yang tebang
pilih.
e.
Kemiskinan dan kebodohan yang
melemahkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
f.
Tingginya kasus KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme) yang tidak hanya merusak perekonomian nasional, tetapi
juga moral dan menta bangsa Indonesia.
Partisipasi dalam usaha pembelaan negara
1.
Partisipasi secara fisik( Militer)
Partispasi secara fisik
(militer) dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI maupun rakyat terlatih
yang terdiri dari MENWA, WANRA, HANZIP, KAMRA maupun Mitra Babinsa.
2.
Partisipasi secara non fisik (non
militer)
a.
Meningkatkan kesadaran berbangsa
dan bernegara.
b.
Menanamkan kecintaan terhadap
tanah air.
c.
Meningkatkan kepatuhan terhadap
hukum dan undang-undang serta menjunjung HAM.
Berperan
aktiif dalam kemajuan bangsa sesuai profesi dan kemampuan yang dimiliki.
No comments:
Post a Comment