Thursday, November 1, 2018

Rangkuman Materi Pelajaran PPKN SMP


Hakikat  Warga Negara
1.       Warga negara dan stelsel kewarganegaraan
a.       Penduduk : orang-orang yang bertempat tinggal (menetap) di suatu wilayah negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.       Bukan Penduduk: orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi tidak bertujuan untuk menetap di wilayah negara tersebut. Cth: wisatawan asing.
c.       Warga Negara: orang-orang yang secara resmi telah diakui sebagai warga suatu negara.
Bila warga negara asing ingin menjadi warga dari suatu negara, maka ia harus melakukan proses naturalisasi yaitu proses kewarganegaraan(pewarganegaraan), setelah memenuhi syarat yang berlaku.
d.       Stelsel Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan sistem stelsel yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
1)      Stelsel Aktif
Melakukan tindakan aktif secara hukum misalnya mengajukan permohonan dan mengurus segala persyaratan untuk menjadi warga negara.
2)      Stelsel Pasif
Secara sendirinya menjadi warga negara tertentu

-          Sehubungan dengan kedua stesel tersebut, timbul dua hak yang dimiliki seseorang untuk menentukan kewarganegaraannya
1)      Hak Opsi, hak memilih suatu kewarganegaraan (stelsel aktif)
2)      Hak Repudiasi, hak menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

2.       Warga negara Indonesia
-          UUD 1945 pasal 26 ayat (1) menyebutkan, “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ditegaskan lebih lanjut dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Kewarganegaraan tidak ditentukan berdasarkan suku tetapi berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya apakah diperoleh karena naturalisasi atau tidak.
3.       Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia
-          Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 meliputi hak dan kewajiban di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
o   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hukum: UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Memiliki perlindungan dan hak hukum yang sama.
o   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik : UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang, pasal 27 ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak menduduki jabatan apa saja dalam pemerintahan bila memenuhi syarat. Pasal 28 menegaskan hak warga negara untuk mengemukakan pendapat.
o   Hak dan Kewajiban dalam bidang ekonomi diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,3, dan 4. Menegaskan tentang demokrasi ekonomi dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan kekeluargaan. Setiap warga negara berhak menikmati hasil hasil-hasil perekonomian nasional. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Warga negara juga berkewajiban untuk menjaga hasil-hasil pembangunan dan melestarikan kekayaan alam untuk kelangsungan pembangunan nasional.
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) mengatur setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja misallnya dengan memberikan Upah Minimal Regional. Warga negara berkwajiban untuk bekerja dengan baik dan mematuhi perundangan yang berlaku.
o   Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya (Sosbud): UUD 1945 pasal 29 ayat 1, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” Indonesia negara religius. Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Melanjutkan kewajiban warga negara adalah menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain.
Dalam bidang pendidikan. Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan. Pemerintah wajib menyelenggarakan layanan pendidikan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa landasan dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, dan diatur lebih lanjut dalam UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hasil amandemen keempat UUD 1945 pasal 32 ayat 1 berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Pemerintah mempunyai kewajiban memelihara dan membina kebudayaan bangsa agar tidak hilang dan masyarakat bisa mengembangkan kebudayaan dengan nilai-nilai luhur kepribadian bangsa.
UUD 1945 pasal 34 ayat 1, 2 ,3 hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak dipelihara negara. Artinya berhak atas jaminan sosial, fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Warag negara yang mampu adalah partner pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
o   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan Keamanan (Hankam)
UUD 1945 pasal 27 ayat 3, menjelaskan “ warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara,” Pasal 30 ayat 1 menyebutkan “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Bentuk-bentuk upaya pembelaan negara
Pertahanan negara adalah usaha untuk menegakan kedaulatan negara mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala ancaman baik dari dalam maupun luar. Keamanan adalah kondisi dinamis masayarakat yang menjadi salah satu syarat terlaksanakan pembangunan nasional.
1.       Pengertian pembelaan negara
Berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.  Bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Departemen Pertahanan RI menyebutkan ada 5 nilai dasar yang mendasari upaya bela negara yaitu: Cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara dan memiliki kemampuan awal bela negara.
2.       Upaya Pembelaan Negara
Menurut Pasal 9 ayat 2 Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara, dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:
-          Pendidikan Kewarganegaraan : Pasal 37 ayat 1 dan air(2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (nasionalisme dan patriotisme).
-          Pelatihan dasa kemiliteran secara wajib: selain TNI, salah satu sasaran pelatihan dasa kemiliteran adalah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi resimen mahasiswa (MENWA). Aggota MENWA memiliki dasar kemiliteran yang bisa didayagunakan untuk kegiatan pembelaan negara.
-          Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib: UU nomor 34 Tahun 2004, TNI mempunyai tugas pokok yaitu menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari segalam ancaman. TNI terdiri dari angkatan darat, laut dan udara. TNI melaksanakanan operasi militer perang “OMP”( melawan serangan invasi maupun agresi) dan operasi militer selain perang “OMSP”(untuk melawan pemberontakan separatis, kejahatan lintas negara, tugas perdamaian dan tugas kemanusiaan).
-          Pengabdian sesuai profesi : UU nomor 3 Tahun 2002 yang dimaksud adalah profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk perlindungan akibat perang, bencana alam maupun bencana lainnya. contoh: Tim SAR, PMI maupun paramedis.
3.       Landasan Hukum pembelaan negara
1)      UUD 1945 pasal 27 ayat 3
2)      UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan
4.       Bentuk-bentuk Upaya pembelaan Negara
a.       Bela negara secara fisik : bela negara dengan menggunakan senjata untuk menghadapai serangan dari musuh. Bukan hanya TNI, rakyat juga menjadi sistem pertahanan cadangan dan komponen pendukung. Dalam sistem pertahanan rakyat terlatih bela negara secara fisik disebut Rakyat terlatih (Ratih).
Rakyat terlatih memiliki empat fungsi  yaitu ketertiban umum(cth: Hanzip, pertahanan sipil), pelindung masyarakat(cth:Linmas , perlindungan masyarakat), keamanan rakyat(cth: Wanra, perlawanan rakyat) dan keamanan rakyat(cth:Kamra, Keamanan rakyat)
b.       Bela negara non fisik: untuk menghadapai ancaman non militer seperti pencuriaan kekayaan negara, pembajakan, penyelundupan dan lain-lain. Didasari kecintaan terhadap negara dan kesediaan melindungi, mempertahankan dan memajukan negara.
Bentuk-bentuk ancaman terhadap Negara
1.       Ancaman militer (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002): ancaman kekuatan bersenjata dan terorganisasi.
a.       Agresi: penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b.       Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c.       Spionase dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d.       Sabotase merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
e.       Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau kerjasama dalam negeri.
f.        Pemberontakan bersenjata
g.       Perang saudara antar kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
2.       Ancaman non militer: ancaman menggunakan kekuatan non senjata seperti kekuatan ekonomi, politik, dan sosial budaya yang membahayakan kedaulatan negara.
a.       Kejahatan internasional: imigran gelap, narkotika, dan pencuriaan kekayaan alam.
b.       Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM.
c.       Memudarnya rasa nasionalisme. Terutama pada anak mudah yang kurang peduli terhadap hal kebangsaan.
d.       Kurangnya kesadaran hukum di sebagian kalangan masayarakat dan serta ketidk pastiaan hukum yang tebang pilih.
e.       Kemiskinan dan kebodohan yang melemahkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
f.        Tingginya kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang tidak hanya merusak perekonomian nasional, tetapi juga moral dan menta bangsa Indonesia.

Partisipasi dalam usaha pembelaan negara
1.       Partisipasi secara fisik( Militer)
Partispasi secara fisik (militer) dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI maupun rakyat terlatih yang terdiri dari MENWA, WANRA, HANZIP, KAMRA maupun Mitra Babinsa.
2.       Partisipasi secara non fisik (non militer)
a.       Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
b.       Menanamkan kecintaan terhadap tanah air.
c.       Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang serta menjunjung HAM.
Berperan aktiif dalam kemajuan bangsa sesuai profesi dan kemampuan yang dimiliki.

No comments: